Ahmad Dhani Nyatakan Kasasi ke Pengadilan Negeri, Apa Dampaknya?

TEMPO | 27 Maret 2019 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Ahmad Dhani telah resmi menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore, 26 Maret 2019. Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan pernyataan itu disampaikan seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mereka.

"Kasasi kami ajukan terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Ahmad Dhani tetap bersalah," kata Hendarsam, Selasa, 26 Maret 2019.

Dengan diajukannya pernyataan kasasi, tim kuasa hukum akan menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rentang waktu 14 hari ke depan. Dalam memori kasasi nanti, kata Hendarsam, tim kuasa hukum akan membahas apakah penerapan hukum terhadap kliennya sudah tepat atau belum.

Kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Ali Lubis, menyebut pernyataan kasasi merupakan upaya mereka untuk membebaskan Ahmad Dhani. Dengan diajukannya kasiasi, kata dia, status Dhani saat ini telah menjadi tahanan Mahkamah Agung.

Ia pun menyebut Dhani bisa bebas jika MA tak memberikan putusan dalam waktu dekat. "Artinya, ketika kami menyatakan kasasi, wewenang penahanan beralih ke MA sesuai dengan Pasal 253 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ucap Ali.

Namun, jika MA mengeluarkan putusan, tim pengacara telah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Ia menyebut beberapa tokoh bahkan calon presiden Prabowo Subianto telah bersedia menjadi penjamin permohonan tersebut. 

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI menyebut Ahmad Dhani tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.

Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus itu berkaitan dengan cuitannya di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Ahmad Dhani mengajukan banding.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait